Social Icons

twitterfacebookgoogle plus

    Senin, 18 November 2013

    Sukses Bersama AutoNetClub


    IBC GO INTERNATIONAL

    Sistem Kerja ANC


    AutoNetClub 
    menghadirkan system innovatif dalam sektor bisnis online (BO) dan bisnis multilevel marketing (MLM). Dengan innovasi system AutoNetClub, siapapun bisa sukses dan membangun kerajaan bisnis tanpa harus bekerja keras merekrut member. Fitur Autonet secara otomatis mencarikan 20 downline untuk tiap member tanpa harus menunggu antrian. Downline yang diberikan telah berstatus UPGRADE dan anda berhak menerima bonus Auto Referral Comminsion (ARC)

    Autonet hanya membantu member yang berstatus UPGRADE atau telah melakukan deposit minimal $10. AutoNetClub memberikan garansi: Cash back 200% jika dalam waktu 20 hari kalender anda tidak mendapatkan 20 downline yang berstatus UPGRADE. Silahkan bergabung dan buktikan kedahsyatan system AutoNetClub.


    Bonus AutoNetClub bisa langsung dicarikan dalam bentuk mata uang Rupiah tanpa harus melakukan penarikan dana ke Perfect Money. ANCXchanger adalah salah satu exchanger yang melayani jasa pencairan saldo ANC langsung ke Rupiah dengan kurs yang konpetitif. Prosesnya sangat mudah dan otomatis, silahkan masukkan data rekening bank anda di menu "Edit Informasi & Data Akun" dan kemudian buka menu "Penarikan Dana ke Rupiah" 


    Bonus AutoNetClub dapat dicarikan dalam bentuk dollar Perfect Money (PM). Saat ini, pada umumnya para pebisnis online menggunakan Perfect Money sebagai alat pembayaran karena mudah untuk digunakan, mudah untuk dibeli dan dijual kembali menjadi Rupiah. Dollar Perfect Money dapat dijual dan dibeli dengan Rupiah melalui exchanger www.medangold.com dan www.rajachanger.com serta puluhan exchanger yang lainnya.


    AutoNetClub memiliki 2 system jaringan, yaitu: Jaringan Direct Referral dengan batas kedalaman 20 level dan Jaringan Auto Refrral dengan batas kedalaman 20 level. Ketika member baru mendaftar, maka dia akan dimasukkan ke jaringan Direct Referral sesuai dengan urutan sponsornya. Ketika member melakukan UPGRADE maka dia akan dimasukkan ke Jaringan Auto Refrral. Member yang berstatus UPGRADE memiliki 2 jenis jaringan tersebut.

    Bonus: Direct Recruitment Award (DRA)

    AutoNetClub memberikan penghargaan (Award) kepada member yang berhasil mereferensikan orang lain untuk bergabung dalam program AutoNetClub. Siapapun bisa mendapatkan bonus Direct Recruitment Award (DRA) tanpa harus melakukan deposit. Bonus DAR adalah $0.05 untuk tiap member yang bergabung di jaringan Direct Referral anda melakukan upgrade.

    Jaringan Direct Referral:


     adalah struktur jaringan yang dibentuk melalui perekrutan langsung oleh anda dan downline yang anda rekrut. Berlaku hingga batas kedalaman level-20. Setiap ada penambahan downline di jaringan anda, dari level-1 sampai level-20, maka anda akan mendapatkan bonus DRA $0.05 untuk tiap downline yang melakukan upgrade. 





    Direct Recruitment Award (DRA) akan anda terima ketika downline anda melakukan upgrade atau deposit minimal $10. Anda tidak harus melakukan upgrade untuk dapat menikmati bonus DRA.

    Contoh perhitungan: 

    Downline level-9 di jaringan Direct Referral anda melakukan upgrade maka anda akan mendapatkan bonus Direct Recruitment Award (DRA) sebesar $0.05 yang langsung dikreditkan ke saldo anda dan bisa langsung dicarikan ke PM.

    Potensi Bonus $52,428.80

    System bisnis online yang sangat innovatif, cukup dengan mengajak 2 orang teman Facebook anda dan jika melakukan hal yang sama, maka anda akan mendapatkan total bonus Direct Recruitment Award senilai $52,428.80 atau Rp 600.000.000. Seperti ilustasi pada tabel berikut: 



    Hanya dengan mengajak 2 teman, bagaimana jika anda mampu mengajak lebih banyak? Maka potensi bonus yang akan anda dapatkan jauh lebih besar, tanpa perlu modal dan tanpa resiko apapun. Cukup share URL promosi anda melalui dinding akun Facebook anda dan ajak teman-teman anda berdiskusi tentang AutoNetClub.

    Bonus: Direct Referral Commission (DRC)

    Direct Referral Commission (DRC) adalah bonus yang dibayarkan apabila Anda ataupun downline anda berhasil mereferensikan orang lain untuk bergabung dalam program AutoNetClub dan melakukan deposit ataupun menambah jumlah deposit. Bonus DRC berlaku hingga kedalaman 10 level dengan total bonus 10% untuk 10 orang Upline.




    Anda akan menerima bonus DRC 5% dari nilai deposit downline level-1, bonus DRC 1% dari nilai deposit downline level-2, dan bonus DRC 0.5% dari nilai deposit downline level-3 hingga level-10. Untuk mendapatkan bonus DRC maka anda harus terlebih dahulu UPGRADE atau melakukan deposit sebelum downline anda. Bonus Direct Referral Commission dibayar mengikuti jaringan Direct Referral atau sponsor langsung.

    Contoh perhitungan: 

    Downline level-1 di jaringan Direct Referral anda melakukan deposit $500 maka anda akan mendapatkan bonus Direct Referral Commission (DRA) sebesar 5% dari nilai deposit atau sebesar $25. 


    Bonus: Auto Referral Commission (ARC)
    System AutoNetClub akan membantu anda untuk dapat membangun jaringan secara otomatis tanpa perlu merekrut downline. Anda akan mendapatkan bonus ARC sebesar 0.5% dari nilai deposit downline anda sampai batas kedalaman 30 level (Jaringan Auto Refrral). Setiap kali member anda di level-1 sampai level-30 melakukan deposit maka anda akan selalu mendapatkan bonus ARC secara instan dan dapat di withdraw.

    Jaringan Auto Refrral adalah struktur yang dikendalikan oleh Fitur Autonet dan tidak bisa dikendalika oleh member. jaringan yang berbetuk garis lurus sehingga member passive tetap dapat memiliki downline. Ketika member melakukan UPGRADE maka dia akan dimasukkan ke Jaringan Auto Refrral dan mendpatkan gratis 20 dowline yang berstatus UPGRADE dan berhak menerima bonus Auto Referral Commission (ARC). 



    Untuk bisa mendapatkan bonus Auto Referral Commission (ARC) maka anda harus terlebih dahulu melakukan UPGRADE atau melakukan deposit minimal $10 sebelum downline anda elakukan UPGRADE. Bonus Auto Referral Commission dibayar mengikuti jaringan Auto Referral atau jaringan otomatis. 

    Contoh perhitungan: 

    Downline anda level-9 di jaringan Auto Referral melakukan deposit $1,000 maka anda akan mendapatkan bonus Auto Referral Commission sebesar 0.5% dari nilai deposit atau sebesar $5.

    Minggu, 17 November 2013

    Hubungan Komisi Pemilihan Umum Dengan Pancasila





    Hubungan Antara Komisi Pemilihan Umum dengan Pancasila
    A. Makna Sistem Pemilihan Umum Langsung
    Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik, yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Dimasukkannya ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum ini mencerminkan telah terjadi interprestasi terhadap sila ke-empat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) secara komprehensif.
    Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti lembaga legislatif DPR, DPD atau DPRD, atau pejabat publik tertentu seperti Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu kursi di lembaga legislatif/parlemen atau kursi pejabat publik tertentu. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif atau pejabat publik tertentu, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi .
    Joko J. Prihatmoko mengutip Aurel Croissant mengemukakan tiga fungsi pokok pemilu. Pertama, fungsi keterwakilan (representativeness). Kedua, fungsi integrasi, yaitu fungsi terciptanya penerimaan partai politik satu terhadap partai politik lain dan masyarakat terhadap partai politik. Ketiga, fungsi mayoritas yang cukup besar untuk menjamin stabilitas pemerintah dan kemampuannya untuk memerintah (governability) .
    Perubahan UUD 1945, dalam konteks ini, menjadi langkah yang sangat maju bagi Indonesia untuk menjadi suatu negara yang demokratis. Sebelum perubahan, UUD 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit pengaturan tentang pemilihan umum. Dengan perubahan yang dilakukan, ketentuan mengenai pemilihan umum ini tertuang dalam konstitusi secara jelas. Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus, yaitu Pasal 22E UUD 1945. Pada pasal tersebut tidak saja diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu di Indonesia, pasal tersebut juga mengatur tatacara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal ini selanjutnya menjadi payung hukum bagi terbentuknya berbagai perundang-undangan baru di bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).

    B. Hubungan antara sistem pemilihan umum langsung dengan Pancasila sila ke-4
    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga pemiihan umum dilakukan serentak sekali dalam lima tahun, bukan dua kali dengan memisahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersendiri yang dilakukan sesudah pemilihan anggota legislatif. Kalau itu dilaksanakan, akan ada lima kotak suara yang harus diisi, yaitu kotak suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    Ada banyak keuntungan seandainya pemilihan umum diadakan serentak sebagaimana yang difikirkan oleh pelaku perubahan UUD 1945. Di antaranya, akan terjadi efisiensi biaya, memperpendek tensi suhu politik, dan ketegangan sosial akibat Pemilu. Selain itu, dengan diberlakukannya pemilihan umum serentak maka koalisi antarpartai bisa dilakukan sebelum pemilihan umum, bukan setelah Pemilu Legislatif.
    Dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bagaimana mekanisme yang harus dijalankan dalam pemilihan tersebut. Secara khusus UUD 1945 setelah perubahan mengatur pemilihan Presiden, yaitu dengan keharusan melakukan penggabungan dalam satu paket. Alasan yang berkembang saat itu diantaranya adalah untuk menyederhanakan partai politik. Dengan diharuskan calon Presiden dan Wakil Presiden satu paket maka bisa dilakukan koalisi antarpartai untuk memenangkan calonnya.

    Pasal 6A Ayat (1)
    ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan se­cara langsung oleh rakyat.” 

    Selanjutnya Pasal 6 (A) ayat 2 muncul didasari pemikiran bahwa Presiden terpilih agar bisa mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya maka harus memiliki dukungan yang kuat dari parlemen (DPR). Oleh karenanya, UUD 1945 mengharuskan bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. UUD 1945 tidak memberi peluang bagi calon independen untuk mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan akan lemah di depan Parlemen sehingga sulit menjalankan roda pemerintahan. Pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya partai politik dalam bangunan system kenegaraan yang demoktaris. Tak ada demokrasi tanpa partai politik

    Pasal 6A Ayat (2)
    “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

    Pasal 6A Ayat (3) selanjutnya merupakan buah pemikiran yang sangat mendalam dari pelaku perubahan UUD 1945 untuk memecahkan persoalan yang muncul akibat beraneka ragamnya penduduk Indonesia. Dengan ayat tersebut diharapkan bahwa Presiden dan wakil Presiden yang terpilih mewakili seluruh elemen masyarakat. Artinya, bagaimana sistem yang dibangun tidak dimonopoli oleh suku, agama, golongan, atau daerah tertentu saja, melainkan mencakup seluruh bangsa Indonesia.

    Pasal 6A Ayat (3)
    “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat­kan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.“

    Demikian pula pada Pasal 6A Ayat (4). Para pelaku perubahan UUD 1945 saat itu berpendapat bahwa keharusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih dari lima puluh persen adalah untuk memperkuat legitimasi seorang Presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya.

    Pasal 6A Ayat (4)
    “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Pre­siden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara ter­banyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6A UUD 1945 adalah murni pemilu rakyat. Tidak semua negara yang mengklaim dirinya demokrasi menerapkan sistem pemilu rakyat. Amerika Serikat yang menjadi rujukan utama demokrasi dunia, tidak menganut sistem se-demokratis di Indonesia. Di negara tersebut, dianut mekanisme electoral collage. Seorang calon Presiden meskipun dia memperoleh suara terbanyak dalam pemilu, tetapi dia kalah suara di electoral collage, dia tidak bisa jadi Presiden. Hal inilah yang menimpa Calon Presiden Al Gore dari Partai Demokrat pada 2000. Saat itu, popular votes Al Gore lebih unggul daripada Bush. Dia memperoleh 48.595.533 suara dan Bush hanya 48.363.922 suara. Al Gore unggul 231.611 suara. Artinya, suara rakyat secara langsung mendukung Al Gore sebagai Presiden. Namun, peraturan AS menyebutkan, kepastian siapa yang menang ditentukan oleh electoral collage. Rakyat ke kotak suara untuk memilih elector, bukan memilih Presidennya secara langsung.
    Selain melakukan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden untuk mengemban tugas pemerintahan (eksekutif), rakyat juga mempunyai hak untuk memilih para wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD untuk mengemban tugas legislatif. Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan mengatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara pengisian anggota DPD diatur di dalam Pasal 22C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
    Proses pemilihan umum langsung tentunya tidak terlepas dari dasar negara RI yaitu Pancasila, terutama sila ke-4 Pancasila. Apabila kita lihat antara keterkaitan antara sistem pemilihan umum langsung dengan sila ke-4 Pancasila, maka kurang adanya kesesuaian.
    Setelah empat kali amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45, sebagai berikut:
    1. BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
    2. BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
    3. BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
    4. BAB V – KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
    5. BAB VI – PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
    6. BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
    7. BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
    8. BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
    9. BAB VIII - HAL KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
    10. BAB VIIIA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
    11. BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25
    Pasal-pasal tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden (Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.
    Kalau kita menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden (Eksekutif).
    Menurut Drs. Kaelan, sila ke-4 Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut: Arti yang terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat. Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding dengan pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik, pengertian demokrasi pada hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal ini merupakan suatu cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya dengan demokrasi politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini, merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan, dalam pengertian “kerakyatan” terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
    Pada dasarnya didalam sila keempat Pancasila dijelaskan tentang kerakyatan yang diwakilkan sistem permusyawaratan dalam perwakilan. Dengan demikian, pemilihan presiden harusnya dilakukan dalam forum permusyawaratan perwakilan. Jadi seharusnya pemilihan presiden dilakukan di MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sila ke-4 pada intinya adalah permusyawaratan perwakilan. Demokrasi di Indonesia itu merupakan demokrasi perwakilan, bukanlah secara langsung. Seharusnya yang memilih presiden adalah wakil rakyat yaitu melalui sebuah lembaga tinggi

    Kamis, 24 Oktober 2013

    Info Skill Pet Red Fox


    Candy rain : 40% kemungkinan menghapus efek positif dari target
    Red's voice : 70% menyebabkan seep kepada target (2 giliran)
    Holy light : mengurangi damage yang diterima sebesar 15% selama 3 giliran
    Dome of sugar house : Melindungi tuannya dan mengurangi damage yang diterima sebesar 100% selama 2 giliran.

    Minggu, 20 Oktober 2013

    Sabtu, 19 Oktober 2013

    Lirik Lagu Nirwana - Sudah Cukup Sudah

    Inikah caramu membalas cintaku
    Kau nodai cinta yang ku beri Inikah caramu membalas sayangku Kau lukai sayangku untukmu *
    Teganya kau menari di atas tangisanku Kau permainkanku sesuka hatimu
    Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja Daripada hati gelisah cintaku kau balas dengan dusta Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja Daripada batin tersiksa lebih baik ku pergi saja
    Telah berulang kali ku coba mengalah Ternyata sabarku tak berarti untukmu
    Teganya kau menari di atas tangisanku Kau permainkanku sesuka hatimu
    Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja Daripada hati gelisah cintaku kau balas dengan dusta Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja
    Daripada batin tersiksa lebih baik ku pergi saja
    Teganya kau menari di atas tangisanku
    Kau permainkanku sesuka hatimu
    Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja
    Daripada batin tersiksa lebih baik ku pergi saja
    Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja Daripada hati gelisah cintaku kau balas dengan dusta Sudah cukup cukup sudah, cukup sampai di sini saja
    Daripada batin tersiksa lebih baik ku pergi saja

    Sukses Bersama IndoBoClub

    IBC GO INTERNATIONAL IBC GO INTERNATIONAL
    IBC (IndoBoClub) adalah Program bisnis online untuk memberikan peluang baru, cara mudah untuk mendapatkan penghasilan secara online, aman dan berkelanjutan. Solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan penghasilan uang dari internet.Karena IndoBoClub menyediakan 2 program bisnis yang mudah dijalankan Yaitu Plan Gratis dan Plan Investasi.
    IndoBoClub dibentuk pada tanggal 7 Februari 2013, IndoBoClub (IBC) hadir dengan solusi dan kredibilitas tinggi untuk anda yang ingin menjalankan model investasi aman dan terpercaya.

    Beberapa keunggulan bisnis IBC:
    ◕ Mempunyai 2 sistem utama: Plan GRATIS & Plan INVESTASI
    ◕ Mempunyai 2 alat pembayaran,yaitu:
    1.Rekening Lokal,seperti BCA,BNI,BRI,Mandiri, dll
    2. Rekening Online,seperti Perfectmoney,Egopay,WebMoney
    ◕ Withdrawal bisa dilakukan melalui Perfectmoney, Bank Lokal, dan Pulsa
    ◕ Website semakin AMAN dengan HTTPS/SSL 256 bit
    ◕ Investasi minimal $0.5,atau $10/Rp100 ribu bisa melalui PerfectMoney (PM), EgoPay (EP) WebMoney (WMZ), atau Bank Lokal
    ◕ Profit 2% x 100 hari + Profit extra
    ◕ WD ke PM minimal $20 (cuma butuh waktu 3 detik),
    ◕ WD Ke Bank Lokal 1 x 24jam minimal $20 (kurs $1 = Rp 9.700) juga bisa dengan Pulsa seluler dengan harga dibawah standar pasar
    ◕ Tersedia fitur IBC MOBILE, website versi HP

    Jika masih ragu utuk melakukan Investasi/Upgrade/beli adpackage, berikut ilustrasi Komisi anda dengan memilih plan gratis dari IBC.
    Asumsi jika anda berhasil mengajak 5 oarng saja dan setiap downline anda juga berhasil mengajak 5 orang juga sampai kedalaman 10 level.

    A. Plan GRATIS / FREE
    Cara sukses tanpa MODAL 100% GRATIS!! ($0.01 @ 10 Level)
    Di Plan ini setiap member IBC berhak mendapatkan komisi $0.01 jika ada member baru bergabung dijaringannya sampai kedalaman level 10.
    Bagaimana jika anda Berhasil mengajak lebih dari 5 orang?, demikian juga Downline anda, karena untuk mengajak orang lain dengan tanpa biaya join GRATIS
    tentu tidaklah sulit, Maka sudah pasti Komisi yang anda terima berlipat - lipat dari ilustrasi di atas.
    B. Plan Investasi
    Ini adalah program yang paling direkomendasikan, sistem investasi dalam bentuk profit sharing atau bagi hasil melalui pembelian adpack (IBC ads). Anda dapat mengiklankan apa saja produk anda di web IBC sesuai jumlah Kredit Paket yang anda beli, per $10 anda akan dapat 10.000 Kredit Pengiklanan. Dari dan pembelian Paket Iklan tersebut akan dikembalikan sebagai Profit Sharing 2% per hari (Senin-Jumat) selama 100 hari, total profit sharing yg akan anda dapat 200%.

    IBC Ads: adalah Pembelian Paket iklan IBC yang akan di berikan Profit sharing 2% perhari + Extra profit. (Extra Profit jika pembelian paketnya di atas $50/Rp500 ribu).
    Dapatkan extra profit $0.06 - $5.35 untuk pembelian 5 paket iklan atau lebih. Extra profit dibayar bersamaan dengan pembayaran daily profit.

    Daily Profit/Profi Harian IBC + Extra Profit
    Dari tabel harga IBC ads di atas Perhitungan sederhananya adalah sebagai berikut:
    ◕ Beli 1 Paket $10 X 2% X 100 hari Anda akan dapat $20
    ◕ Beli 10 Paket $100 X 2% X 100 hari Anda akan dapat $200
    ◕ Beli 100 Paket $1000 X 2% X 100 hari Anda akan dapat $2000
    ◕ Dan seterusnya..............

    Kelebihan Plan Investasi/Upgrade Account/beli paket di IBC:
    1. Profit harian 2% dari nilai paket selama 100 hari kerja
    2. Extra profit $0.06 - $5.35 jika upgrade/beli 5 paket atau lebih
    3. Komisi iklan 5% jika referral level 1 upgrade/compound/beli paket
    4. Komisi iklan 2% jika referral level 2 upgrade/compound/beli paket
    5. Komisi iklan 1% jika referral level 3-10 upgrade/compound/beli paket
    6. Jatah 10 downline dari ASE priority jika upgrade 10 paket atau lebih (sekarang masih di non aktifkan)
    Berikut Perhitungan Sederhananya
    ◕ Jika Beli 1 paket ($10) x 2%($0.02)=$0.20 perhari selama 100 hari kerja
    Jadi selama 100 hari x $0.20 = $20
    ◕ Jika Beli 10 paket ($100) x 2%(0.02)=$ 2.00 perhari selama 100 hari kerja
    Jadi selama 100 hari x $2.00 = $200
    ◕ Jika Beli 100 paket($1000) x 2%($0.02)=$20 perhari selama 100 hari kerja
    Jadi selama 100 hari x $20 = $2000
    ◕ Dan seterusnya................................


    Cara Melipat Gandakan Hasilnya
    Bagaimana Cara melipat gandakan pembelian paket anda ini sehingga profitnya juga bertambah tanpa harus mengeluarkan lagi modal.....????? Caranya adalah lakukan Compound.
    Compound Adalah Pembelian paket dari hasil profit harian yang kita dapat dan tidak di tarik dulu.tapi di investkan kembali atau di belikan paket lagi untuk melipat gandakan profit kita,minimal Compound $0.50
    Contoh:
    Anda beli 10 paket ($100),profit hariannya 2% ($0.02)
    - Hari pertama(keesokan harinya) anda di bayar: $100 x 2%= $2.00 kemudian di Compound/di belikan paket lagi.
    - Hari kedua anda akan di bayar: $102 x 2%= $2.04 kemudian di Investkan lagi/di Compound.
    - Hari ketiga anda akan di bayar: $104.04 x 2%= $2.08....
    Begitu seterusnya sehingga profit  harian anda terus meningkat dengan cara Compound trsbt sehingga sampai batas waktu yang anda tentukan,setelah itu lakukan penarikan/Withdrawal.


    Kesimpulan Cara Kerja IndoBoClub
    IBC (IndoBoClub) merupakan peluang usaha rumahan atau peluang bisnis dari rumah yang bisa dilakukan kapan saja, dimana saja, dan bisa dilakukan oleh siapa saja.
    Anda Tidak wajib Mencari Downline seperti Bisnis Online MLM lainnya, karena dengan plan investasinya ini hanya dengan membeli minimal 1 adpack /1 posisi seharga $10/Rp100 ribu selebihnya tergantung anda dengan kelipatan $10/Rp 100 ribu maka profit harian sebesar 2% akan diperoleh selama 100 hari.
    Kalaupun mau mencari Downline/referral,ini adalah komisi tambahan yang anda akan dapatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    ◕ Jika di level 1 --> 5% x setiap mereka beli adpackage/posisi
    ◕ Jika di level 2 --> 2% x setiap mereka beli adpackage/posisi
    ◕ Jika di level 3 - level 10 --> 1% x setiap mereka beli adpackage/posisi

    Withdrawal atau Penarikan uang dapat dicairkan langsung ke semua bank di Indonesia . IBC menggunakan system WD Onclick / Instan untuk pencairan ke Perfect Money dan Bonus IBC dapat digunakan untuk mengisi pulsa Handphone.(Pilih Menu IBC Mobile)

    Sedikit Sharing Hasil Dari salah satu teman IBC yang melakukan Penarikan ke Bank Lokal



    IBC GO INTERNATIONAL
     
    Design by Sonny Putra | Blogger Theme by Sonny Putra Pranata - Premium Blogger Templates | NewBloggerThemes.com