Hubungan Antara Komisi Pemilihan Umum dengan Pancasila
A. Makna Sistem
Pemilihan Umum Langsung
Sebagai konstitusi
politik, UUD 1945 setelah perubahan mengatur mengenai mekanisme demokrasi
politik, yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif
DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai
pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum
perubahan. Dimasukkannya ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum ini
mencerminkan telah terjadi interprestasi terhadap sila ke-empat Pancasila
(Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan) secara komprehensif.
Dalam suatu lembaga
perwakilan rakyat, seperti lembaga legislatif DPR, DPD atau DPRD, atau pejabat
publik tertentu seperti Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, sistem
pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih ke
dalam suatu kursi di lembaga legislatif/parlemen atau kursi pejabat publik
tertentu. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota
legislatif atau pejabat publik tertentu, sistem pemilihan itu bisa berwujud
seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara
yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada
dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian
kursi .
Joko J. Prihatmoko
mengutip Aurel Croissant mengemukakan tiga fungsi pokok pemilu. Pertama, fungsi
keterwakilan (representativeness). Kedua, fungsi integrasi, yaitu fungsi
terciptanya penerimaan partai politik satu terhadap partai politik lain dan
masyarakat terhadap partai politik. Ketiga, fungsi mayoritas yang cukup besar
untuk menjamin stabilitas pemerintah dan kemampuannya untuk memerintah
(governability) .
Perubahan UUD 1945,
dalam konteks ini, menjadi langkah yang sangat maju bagi Indonesia untuk
menjadi suatu negara yang demokratis. Sebelum perubahan, UUD 1945 tidak
menyebutkan secara eksplisit pengaturan tentang pemilihan umum. Dengan
perubahan yang dilakukan, ketentuan mengenai pemilihan umum ini tertuang dalam
konstitusi secara jelas. Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya
kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam
satu pasal khusus, yaitu Pasal 22E UUD 1945. Pada pasal tersebut tidak saja
diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu di Indonesia, pasal tersebut
juga mengatur tatacara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal ini selanjutnya menjadi payung hukum bagi
terbentuknya berbagai perundang-undangan baru di bidang politik, yaitu UU
Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
serta UU Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ( DPRD).
B. Hubungan antara
sistem pemilihan umum langsung dengan Pancasila sila ke-4
Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22E Ayat (2) bukan kebetulan
semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku perumus
perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga pemiihan umum dilakukan serentak sekali
dalam lima tahun, bukan dua kali dengan memisahkan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tersendiri yang dilakukan sesudah pemilihan anggota legislatif. Kalau
itu dilaksanakan, akan ada lima kotak suara yang harus diisi, yaitu kotak suara
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Ada banyak
keuntungan seandainya pemilihan umum diadakan serentak sebagaimana yang
difikirkan oleh pelaku perubahan UUD 1945. Di antaranya, akan terjadi efisiensi
biaya, memperpendek tensi suhu politik, dan ketegangan sosial akibat Pemilu.
Selain itu, dengan diberlakukannya pemilihan umum serentak maka koalisi
antarpartai bisa dilakukan sebelum pemilihan umum, bukan setelah Pemilu
Legislatif.
Dalam kaitannya
dengan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945
menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon
Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bagaimana mekanisme yang harus dijalankan
dalam pemilihan tersebut. Secara khusus UUD 1945 setelah perubahan mengatur
pemilihan Presiden, yaitu dengan keharusan melakukan penggabungan dalam satu
paket. Alasan yang berkembang saat itu diantaranya adalah untuk menyederhanakan
partai politik. Dengan diharuskan calon Presiden dan Wakil Presiden satu paket
maka bisa dilakukan koalisi antarpartai untuk memenangkan calonnya.
Pasal 6A Ayat (1)
”Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Selanjutnya Pasal 6
(A) ayat 2 muncul didasari pemikiran bahwa Presiden terpilih agar bisa mudah
dalam menjalankan tugas-tugasnya maka harus memiliki dukungan yang kuat dari
parlemen (DPR). Oleh karenanya, UUD 1945 mengharuskan bahwa seorang Presiden
dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
UUD 1945 tidak memberi peluang bagi calon independen untuk mencalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan akan lemah di depan Parlemen sehingga
sulit menjalankan roda pemerintahan. Pasal ini juga menegaskan tentang
pentingnya partai politik dalam bangunan system kenegaraan yang demoktaris. Tak
ada demokrasi tanpa partai politik
Pasal 6A Ayat (2)
“Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Pasal 6A Ayat (3)
selanjutnya merupakan buah pemikiran yang sangat mendalam dari pelaku perubahan
UUD 1945 untuk memecahkan persoalan yang muncul akibat beraneka ragamnya
penduduk Indonesia. Dengan ayat tersebut diharapkan bahwa Presiden dan wakil
Presiden yang terpilih mewakili seluruh elemen masyarakat. Artinya, bagaimana
sistem yang dibangun tidak dimonopoli oleh suku, agama, golongan, atau daerah
tertentu saja, melainkan mencakup seluruh bangsa Indonesia.
Pasal 6A Ayat (3)
“Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.“
Demikian pula pada
Pasal 6A Ayat (4). Para pelaku perubahan UUD 1945 saat itu berpendapat bahwa
keharusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih
dari lima puluh persen adalah untuk memperkuat legitimasi seorang Presiden
dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Pasal 6A Ayat (4)
“Dalam hal tidak
ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6A
UUD 1945 adalah murni pemilu rakyat. Tidak semua negara yang mengklaim dirinya
demokrasi menerapkan sistem pemilu rakyat. Amerika Serikat yang menjadi rujukan
utama demokrasi dunia, tidak menganut sistem se-demokratis di Indonesia. Di
negara tersebut, dianut mekanisme electoral collage. Seorang calon Presiden
meskipun dia memperoleh suara terbanyak dalam pemilu, tetapi dia kalah suara di
electoral collage, dia tidak bisa jadi Presiden. Hal inilah yang menimpa Calon
Presiden Al Gore dari Partai Demokrat pada 2000. Saat itu, popular votes Al
Gore lebih unggul daripada Bush. Dia memperoleh 48.595.533 suara dan Bush hanya
48.363.922 suara. Al Gore unggul 231.611 suara. Artinya, suara rakyat secara
langsung mendukung Al Gore sebagai Presiden. Namun, peraturan AS menyebutkan,
kepastian siapa yang menang ditentukan oleh electoral collage. Rakyat ke kotak
suara untuk memilih elector, bukan memilih Presidennya secara langsung.
Selain melakukan
pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden untuk mengemban tugas
pemerintahan (eksekutif), rakyat juga mempunyai hak untuk memilih para
wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD untuk mengemban tugas
legislatif. Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan mengatakan, “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara pengisian
anggota DPD diatur di dalam Pasal 22C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
Proses pemilihan
umum langsung tentunya tidak terlepas dari dasar negara RI yaitu Pancasila,
terutama sila ke-4 Pancasila. Apabila kita lihat antara keterkaitan antara
sistem pemilihan umum langsung dengan sila ke-4 Pancasila, maka kurang adanya
kesesuaian.
Setelah empat kali
amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem
pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri
kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45,
sebagai berikut:
1. BAB II – MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
2. BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
3. BAB IV – DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
4. BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
5. BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
6. BAB VII – DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
7. BAB VIIA - DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
8. BAB VIIB –
PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
9. BAB VIII - HAL
KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
10. BAB VIIIA -
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
11. BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25
Pasal-pasal
tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang
sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih
berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan
Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden
(Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.
Kalau kita
menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk
penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan
dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan
UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden
(Eksekutif).
Menurut Drs.
Kaelan, sila ke-4 Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut: Arti yang
terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita
kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu
maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat.
Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding dengan
pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik, pengertian demokrasi pada
hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan. Hal ini sesuai dengan
rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal ini merupakan suatu
cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya dengan demokrasi
politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini, merupakan syarat
mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan, dalam pengertian “kerakyatan”
terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi
sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan dalam lapangan
kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama
dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi
tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
Pada dasarnya
didalam sila keempat Pancasila dijelaskan tentang kerakyatan yang diwakilkan
sistem permusyawaratan dalam perwakilan. Dengan demikian, pemilihan presiden
harusnya dilakukan dalam forum permusyawaratan perwakilan. Jadi seharusnya
pemilihan presiden dilakukan di MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sila ke-4
pada intinya adalah permusyawaratan perwakilan. Demokrasi di Indonesia itu
merupakan demokrasi perwakilan, bukanlah secara langsung. Seharusnya yang
memilih presiden adalah wakil rakyat yaitu melalui sebuah lembaga tinggi